Infografis: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa

Merdiyanto , telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Infografis: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa

" "

KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 lewat amar putusannya mengabulkan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meski sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara yakni kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga