KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa MUI Tahun 2009 Nomor 11.
Infografis: MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Ilustrasi: Arman/Telisik
" "
TAG:
Artikel Terkait
Infografis: Greysia dan Apriyani Raih Medali Emas Pertama di Olimpiade Tokyo
Infografis Senin, 02 Agustus 2021Infografis: Polres Konawe Amankan Mr Li Pengendara Truk yang Tewaskan TKL PT VDNI
Infografis Senin, 20 Juli 2020Infografis: Presiden Jokowi Bubarkan perusahaan BUMN Ini, Ada Apa?
Infografis Senin, 20 September 2021Baca Juga