KENDARI, TELISIK.ID - Ketua KPU dan sejumlah anggotanya terbukti melanggar kode etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut di sampaikan dalam sidang pembacaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.
Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.