JAKARTA, TELISIK - Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10) hari ini.
Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
"Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau," ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.