Ini Akibatnya Tak Lapor SPT Tahunan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 28 Februari 2023
0 dilihat
Ini Akibatnya Tak Lapor SPT Tahunan
Bertahun-tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif. Foto: Newstempo.github.io

" Pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bertahun-tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.

Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak. Pengemplang tersebut termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya dikutip dari Cnbcindonssia.com.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Dilansir dari Klikpajak.id, ini akibatnya jika tak lapor SPT tahunan?

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Baca Juga: 6 Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

2. Denda

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

3. Pidana

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Lapor SPT Tahunan Secara Online

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

4. Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga