JAKARTA, TELISIK.ID - Rencananya gaji 13 2020 akan cair bulan depan alias Agustus. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji 13 berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Menurut Sri Mulyani, Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa, yang dikutip dari detik.com, Selasa (21/7/2020).

Untuk gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.

Berikut besaran gaji ke 13 yang didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat: