Ini Besaran Gaji 13 ASN, Cair Agustus 2020

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 27 Juli 2020
0 dilihat
Ini Besaran Gaji 13 ASN, Cair Agustus 2020
Pemerintah Pusat bayarkan gaji 13 di bulan Agustus 2020. Foto: Jawapos.com

" Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencananya gaji 13 2020 akan cair bulan depan alias Agustus. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji 13 berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Menurut Sri Mulyani, Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa, yang dikutip dari detik.com, Selasa (21/7/2020).

Untuk gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.

Berikut besaran gaji ke 13 yang didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Besaran Dana COVID-19 Rp 695 Triliun, Presiden Akui Baru 19 Persen Terpakai

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Besaran gaji ke 13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji 13 2020 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan akan menerima gaji ke 13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Anggaran gaji 13 2020 sebesar Rp 28,5 Triliun ini sekitar Rp 14,6 Triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 Triliun.

"Breaking News: Pemerintah memutuskan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara (selain eselon 1 dan 2), akan dilakukan bulan Agustus 2020. Semoga jadi stimulus yang menggerakkan perekonomian," cuit akun @prastow atau Yustinus Prastowo yang juga Staf Khusus Menteri Keuangan.pen

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Baca Juga