Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Wakatobi

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Wakatobi
Cek besaran zakat fitrah di Wakatobi. Foto: Repro Blog Kitabisa

" Beras yang menjadi tolak ukur penetapan itu "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebelumnya telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Besaran zakat yang harus dibayarkan bervariasi. Mulai dari Rp 42.000/jiwa sampai dengan Rp 24.500/jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan keputusan Bupati Wakatobi Nomor 348 Tahun 2021.

Baca Juga: 26 Kapal Pelni Dialihfungsikan, 10 Singgah di Sultra

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Wakatobi, Masihudin mengatakan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras di wilayah itu.

"Beras yang menjadi tolak ukur penetapan itu," kata Masihudin.

Masihudin menyebutkan, untuk besaran zakat yang dikelompokkan berdasarkan kualitas beras diantaranya, beras kualitas I Rp 42.000/jiwa, kualitas II Rp 35.000/jiwa, kualitas III Rp 31.500/jiwa, dan non beras Rp 24.500/jiwa.

Baca Juga: Besok, THR ASN di Mubar Bakal Dicairkan

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil yang berada di masing-masing masjid di wilayahnya.

"Kalau kebiasaan dari masyarakat kita di Wakatobi ini bayarnya itu di 27 Ramadan," ungkapnya.

Kemudian untuk penyaluran kepada mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat), akan dilakukan setelah pengumpulan zakat oleh Amil selesai. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga