Ini Bukti Ijazah Palsu Arusani

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 12 Desember 2019
0 dilihat
Ini Bukti Ijazah Palsu Arusani
Ijazah fisik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani dan ijazah fisik milik orang lain yang dijadikan pembanding. Da

" Saya siap menghadirkan kembali semua para saksi beserta bukti-bukti kalau di panggil kembali untuk bersaksi terkait kasus ijazah palsu ini. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Kepalsuan ijazah SMP milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani kian hari kian terbuka. Selain kode wilayah yang menggunakan zona Nusa Tenggara Barat (NTB), ijazah tersebut juga tak memiliki kode penerbitan.

Seluruh kejanggalan itu membuat aktifis pendidikan Papua, Zeth Sonny Awom kembali melaporkan hal itu di Ombudsman. Pasalnya,  Polres Mimika menganggap ijazah tak bermasalah sehingga menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Pun demikian dengan Polda Sultra.

Baca Juga: Laporan Membludak, Ombusman Tambah Lima Asisten

Pelapor yang juga Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika menduga ada indikasi suap dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Saya siap menghadirkan kembali semua para saksi beserta bukti-bukti kalau di panggil kembali untuk bersaksi terkait kasus ijazah palsu ini" tegas Zeht Sonny Awom saat dikonfirmasi melalaui sambungan telponnya, belum lama ini.

Perlu diketahui, ijazah asli atau legal tercantum kode zonasi wilayah. Di samping kode zonasi, juga tertera kode penerbitan ijazah yang menunjukan apakah ijazah tersebut terbitan dalam negeri (DN) atau Luar Negeri (LN). Ketentuan ini diatur pada legalitas sebuah dokumen ijazah kementerian pendidikan yang dapat diakses di link kementerian pendidikan melalui dapurpendidikan.com, kementerian pendidikan nomor 15 tentang keabsahan sebuah ijazah.

Di poin 15 nya menjelaskan, Jika ijazah tersebut diterbitkan di Dalam Negeri maka idealnya tercantum kode, DN. Tapi jika ijazah tersebut terbitan Luar Negeri maka tertera kode, LN.

Misalnya, jika ijazah tersebut diterbitkan di Kalimantan Tengah, maka nomor ijazah tertulis, No. DN-14 DI 1961 809. Tapi dalam ijazah La Ode Arusani kode itu tidak tertera bahkan nomor kode wilayah juga bukan wilayah Papua melainkan kode wilayah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara diketahui ijazah tersebut diterbitkan di Banti, Mimika, Papua.

Baca Juga: Sempat Dikeluarkan, Pasien Dengan Usus Menggantung Kembali Masuk RS Bahteramas

Jika dicermati, fisik ijazah Arusani yang ditandatangani, Reki Tafre, selaku kepala sekolah SMPN Banti, Mimika, Papua yang terbit sendiri tahun 2005, hanya tertulis, No. 23 DI 2394135. Sehingga tidak diketahui apakah ijazah ini berasal dari Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).

Terkait persoalan ini, telisik.id sudah melakukan konfirmasi pada pihak Arusani, namun belum mau memberikan komentar.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga