Ini Cara Cek Nama Penerima BLT BBM Tahap Dua

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 24 November 2022
0 dilihat
Ini Cara Cek Nama Penerima BLT BBM Tahap Dua
Nampak antusias masyarakat yang sedang menunggu bantuan BLT BBM tahap dua. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini telah dicairkan melalui PT Pos Indonesia Persero. BLT BBM ini merupakan bantuan sementara yang diberikan pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM "

KENDARI, TELISIK.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini telah dicairkan melalui PT Pos Indonesia Persero. BLT BBM ini merupakan bantuan sementara yang diberikan pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM.

Ketika akan mencairkan bantuan ini, masyarakat diwajibkan membawa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) jika penerima bantuan diwakili oleh sanak keluarga. Bantuan ini berupa dana sebesar Rp 150 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diterima oleh masyarakat untuk 2 bulan (November-Desember).

Kepala PT Pos Persero Cabang Utama, Wildan Hamdani mengatakan, cara mengecek bantuan tersebut bisa dilakukan dengan dua cara.

Baca Juga: Dispar Sulawesi Tenggara Gaet Expert Pariwisata Buat Master Plan Destinasi Prioritas

"Bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos juga website di laman resmi Kemensos, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id," turutnya, Kamis (24/11/2022).

Ia juga mengatakan, jika ada penyandang disabilitas lansia, PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan ke yang bersangkutan. Demikian juga apabila penyandang disabilitas mental, akan langsung diberikan sesuai dengan datanya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair

Program BLT BBM inj diterima oleh masing-masing warga penerima KPM yang telah terdata di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Seorang penerima BLT BBM, Rahyudin T mengaku, bantuan tersebut cukup untuk mengurangi beban ekonominya.

"Meski bantuan nilainya sedikit setidaknya ada untuk memenuhi kebutuhanlah," tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Baca Juga