KENDARI, TELISIK.ID - Adanya draf revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, tidak seperti ketentuan di Undang-Undang sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima pers, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Kota Kendari termasuk di antaranya.
Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara.
