KENDARI, TELISIK.ID - ASN masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Gaji dan tunjangan masa tua menjadi salah satu hal menggiurkan membuat banyak masyarakat masih berminat menjadi ASN.
Namun untuk besaran gaji PNS 2023 dan tunjangannya dipengaruhi beberapa faktor seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan yang diemban, dan beberapa alasan lainnya. Selain CPNS, sejumlah instansi juga membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Gaji ASN sendiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut besaran gaji ASN jika Anda lulus jadi CPNS 2023 di antaranya:
BKN mengumumkan beberapa formasi untuk PPPK sebanyak 149 orang pada 2023, yang mencakup jumlah posisi jabatan yang akan diisi, serta gaji menarik.
