Ini Gaji dan Tunjangan jika Lolos ASN 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 22 September 2023
0 dilihat
Ini Gaji dan Tunjangan jika Lolos ASN 2023
SN masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Gaji dan tunjangan masa tua menjadi salah satu hal menggiurkan membuat banyak masyarakat masih berminat menjadi ASN. Foto: Detik.com

" ASN masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Gaji dan tunjangan masa tua menjadi salah satu hal menggiurkan membuat banyak masyarakat masih berminat menjadi ASN "

KENDARI, TELISIK.ID - ASN masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Gaji dan tunjangan masa tua menjadi salah satu hal menggiurkan membuat banyak masyarakat masih berminat menjadi ASN.

Namun untuk besaran gaji PNS 2023 dan tunjangannya dipengaruhi beberapa faktor seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan yang diemban, dan beberapa alasan lainnya. Selain CPNS, sejumlah instansi juga membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Gaji ASN sendiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut besaran gaji ASN jika Anda lulus jadi CPNS 2023 di antaranya:

BKN mengumumkan beberapa formasi untuk PPPK sebanyak 149 orang pada 2023, yang mencakup jumlah posisi jabatan yang akan diisi, serta gaji menarik.

Baca Juga: Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata

1. Badan Kepegawaian Negara

Mengutip Cnbcindonesia.com, BKN mengumumkan beberapa formasi untuk PPPK sebanyak 149 orang pada 2023, yang mencakup jumlah posisi jabatan yang akan diisi.

Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Rp 8.101.650-Rp 9.403.380.

Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Rp 8.101.650-Rp 9.403.380.

Ahli Pertama - Arsiparis, Rp 8.081.650-Rp 9.383.380.

Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat, Rp 8.101.650-Rp 9.403.380.

Ahli Pertama - Pranata Komputer, Rp 8.101.650-Rp 9.403.380.

Ahli Pertama - Pustakawan, Rp 8.081.650-Rp 9.383.380.

Terampil - Arsiparis, Rp 6.507.600-Rp 7.720.628.

Terampil - Pranata Komputer, Rp 6.517.600-Rp 7.730.628.

Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Rp 6.517.600-Rp 7.730.628.

2. Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mengumumkan daftar formasi kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seleksi 2023.

Jumlah kebutuhan formasi CASN PPPK BPS 2023 ada sebanyak 347. Adapun daftar formasi PPPK yang dibuka oleh BPS tahun ini akan dialokasikan untuk mengisi 5 jabatan ahli pertama dan terampil.

Ahli pertama analis hukum, Rp 7.500.000- Rp 10.000.000.

Ahli pertama arsiparis, Rp 7.500.000- Rp 10.000.000.

Terampil arsiparis, Rp 6.100.000- Rp 8.300.000.

Terampil pranata komputer, Rp 6.100.000- Rp 8.300.000.

Terampil pranata sumber daya manusia, Rp 6.100.000- Rp 8.300.000.

Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkumham membuka peluang terutama bagi lulusan SMA tahun 2023 yang memiliki minat di bidang tertentu yang tersedia. Kemenkumham membuka lowongan bagi 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK.

Berikut adalah gaji PNS Kemenkumham penjaga tahanan lulusan SMA tahun 2023:

Gaji PNS Kemenkumham penjaga tahanan SMA golongan II/a adalah mulai dari Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.

Gaji PNS Kemenkumham penjaga tahanan SMA golongan II/b adalah Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.

Gaji PNS Kemenkumham penjaga tahanan SMA golongan II/d adalah mulai Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Melansir Detik.com, berikut daftar tunjangan, antara lain:

Besarnya tunjangan umum diatur berdasarkan golongan.

Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000.

Tunjangan umum untuk PNS Golongan III adalah sebesar Rp 185.000.

Tunjangan umum untuk PNS Golongan II adalah sebesar Rp 180.000.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Siapkan Seleksi CASN 2023, Berikut Formasinya

Tunjangan umum untuk PNS Golongan I adalah sebesar Rp 175.000.

PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.

PNS golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari.

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari.

Apabila PNS sudah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak hanya berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan anak bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga