Ini Jadwal Pendaftaran Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Kolaka Utara di KPU

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 27 Agustus 2024
0 dilihat
Ini Jadwal Pendaftaran Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Kolaka Utara di KPU
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia didampingi empat komisioner KPU lainnya saat beri keterangan jadwal pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, diagendakan melakukan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara pada 28-29 Agustus 2024 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, diagendakan melakukan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara pada 28-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia menuturkan, bapaslon yang bakal mendaftar besok, Rabu (28/8/2024), yakni Sumarlin-Timber pada pukul 09.00 Wita. Menyusul bapaslon Nur Rahman-Jumardin (NR-Juara), pukul 11.00 Wita.

"Sementara bakal pasangan calon Anton-Abbas dijadwalkan mendaftar tanggal 29 Agustus 2024, pukul 09.00 Wita," terangnya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Meski Rekomendasi B1-KWK untuk Yudhi-Nirna, DPC PKB Kota Kendari Dukung Rasak-Afdal

Meski tidak ada bapaslon yang daftarkan diri hari lain, KPU Kolaka Utara tetap membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Tidak hanya itu, KPU Kolaka Utara juga telah menentukan teknis pendaftaran bakal pasangan calon untuk mengantisipasi membludaknya pendukung dan simpatisan yang turut menyertai bapaslon.

Baca Juga: PKB Susul PDIP dan Gerindra Dukung Yudhi-Nirna Tarung di Pilwali Kendari

"Jadi yang akan masuk di area KPU hanya lima mobil yang diberikan stiker dari KPU. Bakal paslon saat mendaftar di dalam aula kantor KPU hanya boleh didampingi 18 orang," ujar Nurgalia.

Bagi pendukung atau simpatisan yang turut membersamai masing-masing bapaslon, KPU Kolaka Utara hanya menyiapkan 80 unik kursi di pelataran kantor. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga