Ini Penjelasan Kemenkes Soal Perubahan Status Warna Pada PeduliLindungi Pasca Isoman

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Ini Penjelasan Kemenkes Soal Perubahan Status Warna Pada PeduliLindungi Pasca Isoman
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji. Foto: Ist.

" Kemenkes menyampaikan penjelasan terkait perubahan status warna pada aplikasi PeduliLindungi pasca isolasi mandiri (Isoman) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan penjelasan terkait perubahan status warna pada aplikasi PeduliLindungi pasca isolasi mandiri (Isoman).

“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Rabu (16/02/2022).

Dijelaskan, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga: Awal Maret 2022, Kemenkes Prediksi Terjadi Lonjakan Omicron

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.

Ia menambahkan, perubahan status warna tersebut diatur berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga