MANGGARAI, TELISIK.ID - Menkominfo Jhonny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, kasus penyedian menara BTS 4G Bhakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Kasus yang menyeret mantan anggota DPR RI itu bukan main-main. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun lebih.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan rumah dinas Menkominfo di Jakarta untuk menambah alat bukti dari kasus yang merugikan negara itu.

Selain menggeledah rumah dinas, Kejaksaan Agung juga menggeledah gedung Kominfo dan mobil Menkominfo. Penggeledahan itu dilakukan saat Menkominfo tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Penggeledahan ditujukan untuk mengamankan sejumalah barang yang ada kaitannya dengan korupsi BTS.