Ini Sanksi Bagi ASN Kota Kendari Bila Tambah Libur Lebaran 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Ini Sanksi Bagi ASN Kota Kendari Bila Tambah Libur Lebaran 2023
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyebut ASN lingkup Kota Kendari bakal menerima sanksi jika didapati menambah libur lebaran 2023. Sanksi yang diberikan berupa sanksi lisan dan tertulis. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari bakal memberikan sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menambah libur Lebaran 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari bakal memberikan sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menambah libur Lebaran 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang mengatakan bagi daerah harus mengikuti apa yang sudah berlaku di Pemerintahan Pusat. Jika menambah libur, akan diberikan sanksi, namun jika ingin menambah cuti hal itu diperbolehkan.

Ia juga menambahkan, jika ASN kedapatan menambah waktu libur akan diberik sanksi moral, berupa teguran lisan dan tertulis. Sebagai pejabat nilai-nilai moralitas dan etika itu perlu di kedepankan.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Penumpang, Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau Siagakan 5 Kapal

"Jangan kita hanya berdasarkan pada ketentuan misalnya sifat yang hukuman pidana atau perdata, etika dan moral yang menjadi modal," ujarnya pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri seperti dilansir dari Kontan.id.

Selain cuti bersama 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023. Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Baca Juga: Diduga Banyak Calo di Pelabuhan Amolengo-Labuan, Pemudik Resah

Presiden Joko Widodo meneken Keppres 8/2023 pada Kamis (13/4/2023) lalu. Keppres 8/2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan. Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8/2023 di website resmi Sekretariat Negara.

Berdasarkan publikasi, Keppres 8/2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga