JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan panitia nasional penyelenggara Piala Dunia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020.
Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-21 World Cup Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019.
Untuk itu, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
‘’Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee),’’ bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.
Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada presiden.
