Ini Syarat dan Merk Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 21 Maret 2023
0 dilihat
Ini Syarat dan Merk Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenperin yang akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik. Penerima subsidi adalah kalangan tertentu. Foto: Tribunnews.com

" Pemerintah kembali membeberkan mengenai progres penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali membeberkan mengenai progres penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Mengutip Detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik. Penerima subsidi itu adalah kalangan tertentu.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Belum Diterapkan di Kota Kendari

Sedangkan insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi alias siapapun bisa mendapatkannya. Ia menjelaskan kebijakan tentang konversi motor listrik akan diserahkan kepada Kementerian ESDM.

Sedangkan untuk produsen, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut menyalurkan kendaraan listrik ialah minimal menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," katanya.

Berikut ini merek motor yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta per unit dilansir dari Cnbcindonesia.com:

1. PT Wika Industri Manufaktur dengan produknya Gesits G1 A/T dengan nilai TKDN 46,73 persen.

2. PT Terang Dunia Internusa dengan produknya United T1800 A/T (TKDN 56,89 persen), United TX3000 A/T (TKDN 57,19 persen) dan United TC1800 A/T (TTKDN 57,02 persen).

3. PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya Smoot Elektrik Tempur (TKDN 47,61 persen) dan Smoot Elektrik Zuzu (TKDN 47,88 persen).

4. PT Volta Indonesia Semesta dengan produknya Volta 401 (TKDN 47,36 persen)

5. PT Juara Bike dengan produknya Selis E-Max (TKDN 53,69 persen) dan Selis Agats (TKDN 53,37 persen).

Baca Juga: 5 Daftar Motor Listrik Harga di Bawah Rp 20 Juta

6. PT Triangle Motorindo dengan produknya Viar New Q1 (TKDN 50,26 persen).

7. PT Artas Rakata Indonesia dengan produknya RAKATA X5 (TKDN 54,17 persen dan RAKATA S9 (TKDN 55,78 persen).

8. PT Hartono Istana Teknologi dengan produknya Polytron PEV 30M1 A/T (TKDN 45,31 persen). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga