Ini Syarat Dokumen untuk Daftar Beli Pertalite dan Solar di Aplikasi MyPertamina

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Selasa, 26 Juli 2022
0 dilihat
Ini Syarat Dokumen untuk Daftar Beli Pertalite dan Solar di Aplikasi MyPertamina
Untuk membeli BBM bersubsidi, konsumen cukup menunjukkan cetakan QR Code agar bisa bertransaksi tanpa aplikasi. Foto: Repro Rctiplus.com

" Saat ini Pertamina masih membuka pendaftaran bagi para pengguna BBM subsidi jenis pertalite dan juga solar "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di website MyPertamina per 1 Juli 2022 lalu. Dan saat ini Pertamina masih membuka pendaftaran bagi para pengguna BBM subsidi jenis pertalite dan juga solar.

Melalui pendaftaran itu, pengguna diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Yang mana nantinya pengguna akan mendapatkan QR Code untuk digunakan bertransaksi.

Perlu diketahui, pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan aplikasi MyPertamina saat bertransaksi, namun konsumen dapat menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP.

Meski begitu, masyarakat yang mau beli BBM subsidi diimbau segera daftar. Adapun tahapan-tahapan pendaftaran pun tidaklah susah.

Dikutip dari Okezone.com dan Detik.com, ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran.

Cara mendaftar yang pertama bisa melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung. Lalu yang kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Mahfud MD Positif COVID-19 Usai Pulang Haji, Begini Kondisinya Sekarang

Ketiga, untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Berikut dokumen yang dibutuhkan saat daftar kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id

- KTP

- STNK kendaraan

- Foto kendaraan

- Foto KIR

- Alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.

- Surat rekomendasi (nonkendaraan)

Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.

Baca Juga: Jakarta Kota Paling Berpolusi se-Indonesia, Simak Penjelasannya

Sementara itu, berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi.

Saat ini, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM subsidi. Seperti diketahui, masa tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022.

Meski begitu, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi menggunakan QR Code sekaligus pembatasan pertalite dan solar subsidi mulai diterapkan. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga