Ini Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Cair Bulan Depan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Ini Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Cair Bulan Depan
Kemnaker tengah menyiapkan langkah penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022. Foto: Repro tribunnews.com

" Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat in tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran bantuan pemerintah BSU 2022 tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menurutnya, langkah-langkah untuk penyaluran BSU 2022.

Langkah tersebut di antaranya adalah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU atau subsidi gaji.

Kemudian, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Maka untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel, Menaker mamastikan berbagai persiapan terus dimatangkan.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU," kata dia, dikutip dari liputan6.com, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa jika pencairan BSU atau subsidi gaji ini bisa dilakukan pada September 2022 mendatang.

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," tuturnya.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Baca Juga: DPR Batalkan Proyek Pengadaan Kalender Cetak Rp 955 Juta

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pekerja yang mendapatkan BSU ini harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Pemerintah saat ini telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut dan akan menerbitkan petunjuk teknisnya. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga