Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Tahun 2024

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 11 Mei 2024
0 dilihat
Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Tahun 2024
Abdi negara dipastikan mendapat gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni mendatang. Foto: Repro UPstation.id

" Tahun ini, ASN, PPPK dan pensiunan ASN dipastikan mendapat gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, abdi negara dipastikan mendapat gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni mendatang.

Kepastian gaji ke-13 ini, dikutip dari ppid.setkab.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dimana PP tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di aturan itu menyebutkan, gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pensiunan ASN.

Baca Juga: 1.236 PPPK Terima SK Pengangkatan di Momen HUT ke-193 Kota Kendari

Melansir fajar.co.id, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang bakal diterima pada bulan Juni mendatang terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dimana nominal tertingginya ialah Rp 6,3 juta.

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp 7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Prioritaskan Kebutuhan OPD dan Sekolah di Sulawesi Tenggara

Sementara itu, pada pasal 8 disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri atas:

a. Pensiun pokok

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan, dan

d. Tambahan penghasilan.

Nah itulah penjelasan dan besaran gaji ke-13 yang bakal diterima PNS, PPPK dan pensiunan ASN tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga