Intip Tiga Poin Utama Kenaikan UMP 2023 di Indonesia

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
Intip Tiga Poin Utama Kenaikan UMP 2023 di Indonesia
Terdapat tiga poin utama kenaikan UMP di Indonesia, di antaranya kenaikan UMP wajib di seluruh daerah, penyesuaian dengan upah minimum sebelumnya, serta kenaikan tak lebih dari 10 persen. Foto: Repro Kompas.com

" Kemnaker mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang berlaku 1 Januari 2023. Kenaikan UMP di 31 provinsi di Indonesia naik sebesar 10 persen "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang berlaku 1 Januari 2023. Kenaikan UMP di 31 provinsi di Indonesia naik sebesar 10 persen.

Penetapan UMP tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut ini tiga poin utama kenaikan UMP 2023, dilansir dari Cnnindonesia.com, yaitu:

- Pertama, wajib bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.

- Kedua, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Rumus perhitungan upah minimum berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

- Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Mengutip Tempo.co, provinsi baru yang terbentuk, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, ketiganya akan mengikuti ketentuan provinsi induk.

Baca Juga: Intip Formasi CPNS 2023 dan Persyaratannya

“Tiga provinsi itu baru terbentuk sehingga mengikuti provinsi induk,” katanya, dikutip dari Tempo.co.

Berikut ini daftar kenaikan UMP 2023, dikutip dari Cnnindonesia.com, antara lain:

Sumatera

1. Aceh Rp 3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)

2. Sumatera Utara Rp 2.710.493 dari Rp 2.522.609 (naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat Rp 2.742.476 dari Rp 2.512.539 (naik 9,15 persen)

4. Kepulauan Riau Rp 3.279.194 dari Rp 3.050.172 (7,51 persen)

5. Bangka Belitung Rp 3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)

6. Riau Rp 3.191.662 dari Rp 2.938.564 (naik 8,61 persen)

7. Bengkulu Rp 2.418.280 dari Rp 2.238.094 (naik 8,1 persen)

8. Sumatera Selatan Rp 3.404.177 dari Rp 3.144.446 (naik 8,26 persen)

9. Jambi Rp 2.943.000 dari Rp 2.649.034 (naik 9,04 persen)

10. Lampung Rp 2.633.284 dari Rp 2.440.486 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

11. Banten Rp 2.661.280 dari Rp 2.501.203 (naik 6,4 persen)

12. DKI Jakarta Rp 4.900.798 dari Rp 4.573.845 (5,6 persen)

13. Jawa Barat Rp 1.986.670 dari Rp 1.841.487 (naik 7,88 persen)

14. Jawa Tengah Rp 1.958.169 dari Rp 1.812.935 (naik 8,01 persen)

15. DIY Rp 1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)

16. Jawa Timur Rp 2.040.244 dari Rp 1.891.567 (naik 7,8 persen)

17. Bali Rp 2.713.672 dari Rp 2.516.971 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.371.407 dari Rp 2.207.212 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat Rp 2.608.601 dari Rp 2.434.328 (naik 7,16 persen)

20. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013 dari Rp 2.922.516 (naik 8,84 persen)

21. Kalimantan Selatan Rp 3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)

22. Kalimantan Timur Rp 3.201.396 dari Rp 3.014.497 (naik 6,2 persen)

23. Kalimantan Utara Rp 3.251.702 dari Rp 3.016.738 (naik 7,79 persen)

Baca Juga: Kapolres Manggarai Siap Dengar Aduan Masyarakat Termasuk Bekingan Ilegal

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah Rp 2.599.546 dari Rp 2.390.739 (naik 8,73 persen)

25. Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984 dari Rp 2.576.016 (naik 7,10 persen)

26. Sulawesi Utara Rp 3.485.000 Rp 3.310.723 (naik 5,24 persen)

27. Sulawesi Selatan Rp 3.385.145 dari Rp 3.165.876 (naik 6,96 persen)

28. Gorontalo Rp 2.989.350 dari Rp 2.800.850 (naik 6,74 persen)

29. Sulawesi Barat Rp 2.871.794 dari Rp 2.678.863 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara Rp 2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat Rp 3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga