Isu Pemilu Diundurkan hingga 2027, Ini Jawaban KPU

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
Isu Pemilu Diundurkan hingga 2027, Ini Jawaban KPU
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Repro Kompas.com

" Isu terkait pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang akan diundur hingga 2027 mendatang, adalah itu tidak benar. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan diundur hingga 2027 mendatang, adalah itu tidak benar.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurutnya, isu itu belakangan muncul saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, pada Juni 2020.

Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU Pemilu.

“Jadi, respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020), di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,” ujar Dewa dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Dewa juga mengatakan, dua hari pasca berita tersebut tayang (25 Juni 2020), anggota KPU Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa.

Baca juga: MPR Buka Peluang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Baca juga: Mantan Pangdam Tempati Posisi Teratas Polling Pilgub Sultra, Ayo Vote Jagoanmu

“Isu pemilu diundur tahun 2027 merupakan isu ketika masih ada wacana untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, serta telah diklarifikasi oleh KPU," ujar Dewa.

KPU menegaskan, dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Dewa menyampaikan, pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024," tegas Dewa. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga