Izin Belum Lengkap, Outlet Holywigs di Jawa Timur Ditutup

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 06 Juli 2022
0 dilihat
Izin Belum Lengkap, Outlet Holywigs di Jawa Timur Ditutup
Gubernur Jawa Timur Khofifah memastikan outlet Holywigs di Jawa Timur Ditutup. Foto: ist

" Kontroversi keberadaan outlet Holywigs di Indonesia salah satunya di Jawa Timur berakhir. Pasalnya, Holywings yang ada di Jawa Timur dipastikan ditutup "

SURABAYA, TELISIK.ID - Kontroversi  keberadaan outlet Holywigs di Indonesia salah satunya di Jawa Timur berakhir. Pasalnya, Holywings yang ada di Jawa Timur dipastikan ditutup.

Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Sekedar diketahui, Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.

Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau di  DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota  Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ungkap Khofifah di Madinah melalui keterangan tertulisnya, Rabu  (6/7/2022).

Baca Juga: Pemda Alokasikan Rp 1 Miliar Kegiatan Keagamaan di Muna Barat, Termasuk Bantuan Masjid

Mantan Mensos ini mengatakan para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.

"Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan bersama aparat gabungan untuk memastikan gerai Holywings tutup."Ada tiga gerai yang ditutup di Surabaya," kata Eddy singkat

Baca Juga: Dinkes Buteng Keciprat DAK Rp 15 Miliar

Holywings  di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 23 Surabaya, Jalan Mayjend. Yono Soewoyo Nomor 5 - E Surabaya dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/1 Blok S - 201 Surabaya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga