Jadi Bandar Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2020
0 dilihat
Jadi Bandar Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi
Barang bukti disita dari pelaku MR diduga jadi bandar sabu. Foto: Istimewa

" Kemudian tim lidik menindak lanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat. Maka pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 05.30 Wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di penginapan target, maka tim lidik langsung memasuki tempat menginap target. "

KENDARI,TELISIK.ID - Bandar sabu kembali diri ringkus oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku MR (23 tahun)  berprofesi sebagai nelayan.

Direktir Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menggungkapkan, penangkapan nerawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu.

"Kemudian tim lidik menindak lanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat. Maka pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 05.30 Wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika)  di penginapan target,  maka tim lidik langsung memasuki  tempat menginap target," ungkapnya, Jumat (24/1/2020).

Ia menambahkan, Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di  rumah kos Pondok  Aira Jln. Bunga Matahari 1 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Pada hari  Jumat (24/1/2020) sekira jam 05.30 Wita.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika kurang lebih 5 (lima) sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 46 gram.

Kata dia,  pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi tersangka memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dengan jaringan terputus.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Ditutup 24 Januari Pukul 00.00 Wita

Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin

Baca Juga