JAKARTA, TELISIK.ID - DKI Jakarta selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain dalam hal penanganan COVID-19.
Pasalnya, DPRD DKI Jakarta baru saja mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 menjadi Perda.
Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal telah resmi disahkan sesuai hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020) melalui Rapat Paripurna.
Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memanfaatkan Perda ini dalam upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta.
Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, agar saling menguatkan dan mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, sejak 12 Oktober 2020.
