JAKARTA-TELISIK.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi, mutasi, dan promosi sejumlah pejabat di seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Totalnya, ada 45 pejabat Eselon II dan 185 pejabat Eselon III yang dimutasi.
Mutasi pejabat Eselon II tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tanggal 14 Juli 2021. Sementara itu, mutasi Pejabat Eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021.
"Rabu 14 Juli 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Sementara 45 pejabat eselon II yang mendapat promosi, di antaranya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Febrie akan menggantikan Asri Agung Putra, yang kini ditugaskan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Adapun untuk posisi lama Febrie, bakal diisi oleh Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
