Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 23 April 2020
0 dilihat
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari. Foto: Dul/Telisik
" Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan yakni 32,5 jam per minggu. Sehingga sudah sesuai aturan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dipangkas selama bulan puasa. Sebelumnya mereka bekerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, selama Ramadan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari, mengatakan, ketentuan ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah mengeluarkan peraturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan yakni 32,5 jam per minggu. Sehingga sudah sesuai aturan," kata Laode Mustari kepada awak media, Jumat (24/4/2020).
Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30.
Baca juga: Tuntunan Salat Tarawih Lengkap
Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis.
Sementara Sabtu waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30. Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
Lebih lanjut Laode Mustari mengatakan, selain peraturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa, MenPAN-RB juga mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 50 Tahun 2020.
MenPAN-RB juga mengeluarkan Perubahan Kedua atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah juga diterbitkan.
Dalam surat tersebut, MenPAN memperpanjang waktu bekerja dari rumah bagi ASN hingga 13 Mei 2020. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
Reporter: Dul
Editor: Rani