Jaringan Bandar Judi Chips Higgs Domino Ditangkap, Ada Ibu Rumah Tangga

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 21 Oktober 2023
0 dilihat
Jaringan Bandar Judi Chips Higgs Domino Ditangkap, Ada Ibu Rumah Tangga
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menahan tujuh jaringan bandar judi chips Higgs Domino. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menangkap jaringan bandar judi chips Higgs Domino Scatter di daerah Kota Binjai "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menangkap jaringan bandar judi chips Higgs Domino Scatter di daerah Kota Binjai.

Adapun bandar judi itu adalah Wahyu Effendi Nasution (29). Selain itu aparat kepolisian juga menangkap empat orang lainnya, yakni Rayhan Hasanain (21) warga Jalan Sawo 3, MRL (19), M Bagas Andwi (21) dan Riki Setiawan (28). Semuanya adalah warga Kota Binjai.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonsumsi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Jadi, kelimanya ditangkap berdasarkan adanya keresahan masyarakat," ucapnya, sabtu (21/10/2023) siang.

Baca Juga: Lokalisasi Perjudian di Tebing Tinggi Beraktivitas sejak 2019, Polda Sumatera Utara Didemo

Dari lokasi penangkapan disita barang bukti handphone, laptop dan lainnya. Bisnis penjualan chips judi Higgs Domino Scatter per harinya beromset mencapai Rp 12 juta.

"Selanjutnya ke lima orang bersama barang bukti, dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, penangkapan kelima orang itu berdasarkan pengembangan dari kasus awal.

"Jadi, awalnya ditangkap seorang pembeli dan penjual chips itu. Pembelinya berinisial T, selanjutnya dikembangkan ditangkaplah penjual chips itu bernama Tia Aprili, seorang ibu rumah tangga," tambahnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan Tia mengaku, bandarnya adalah Wahyu. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap bandar dimaksud.

Baca Juga: Judi Togel Merek Nenggo 999 di Deli Serdang Bebas Beraktivitas, Polisi Selidiki

"Dari Tia, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil penjualan chips sebanyak Rp 3,2 juta. Selanjutnya, Wahyu dan rekannya itu juga berhasil kami amankan Rabu 18 Oktober 2023 kemarin," tuturnya.

Untuk kasus ini, ada tujuh orang tersangkanya. Dari mereka ada ada juga yang berstatus mahasiswa.

"Jadi, kami masih dalami kasus ini. Mereka memiliki yang berbeda, misalnya MRL dan M Bagas berperan sebagai kasir. Ada yang berperan sebagai admin dan penjual. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga