Jelang Pilkades, Inspektorat Butur Didesak Terbitkan Hasil Temuan Mantan Kades

Aris, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
Jelang Pilkades, Inspektorat Butur Didesak Terbitkan Hasil Temuan Mantan Kades
Kantor Inspektorat Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

" Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak agar menerbitkan hasil temuan mantan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Butur "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak agar menerbitkan hasil temuan mantan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Butur.

Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni.

Hal tersebut, karena Zardoni menanggapi Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Di mana kata Zardoni, salah satu pasal dalam Perbup tersebut mengatakan, setiap bakal calon kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan.

Pasal 37 huruf K dalam Perbup tersebut berbunyi, "Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat daerah bagi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD".

Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Butur harus mempublikasikan temuan para kepala desa atau anggota BPD agar diketahui masyarakat.

Baca Juga: Diancam Tembak Mati, Pemilik di Lamba Leda Utara NTT Janji Tertibkan Ternak Liar

"Bagaimana kita bisa memastikan bahwa para mantan kepala desa atau pun BPD ini punya temuan, kalau kita tidak punyai data," jelas Zardoni, Kamis (10/3/2022).

Karena hal tersebut, Zardoni mendesak pihak Inspektorat Butur untuk segera mempublikasikan temuan para mantan kepala desa ataupun anggota BPD. Sehingga masyarakat mengetahui rekam jejak mantan kepala desa atau pun BPD yang akan mencalonkan diri sabagai kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Butur.

"Dan ini menjadi lahan mafia yang akan dilakukan Inspektorat. Kami mendesak Inspektorat untuk mempublish terkait hasil temuan, atau setidaknya menyerahkan ke tiap-tiap camat yang ada di wilayah," katanya.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Bantuan Pangan Non Tunai Mulai Disalurkan

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya konflik pada Pilkades serentak di Butur itu.

Sekedar diketahui, di Kabupaten Butur akan melangsungkan Pilkades serentak pada 2022 ini. Di mana, sebanyak sebanyak 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Butur akan melakukan Pilkades serentak.

Para calon kepala desa itu juga harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. (C)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Baca Juga