Jokowi Lantik Anggota Kompolnas, Berikut Daftarnya

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2020
0 dilihat
Jokowi Lantik Anggota Kompolnas, Berikut Daftarnya
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Kompolnas. Foto: Ist.

" Para anggota Kompolnas yang baru saja dilantik Presiden Jokowi hari ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi hari ini melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Pelantikan tersebut juga disiarkan melalui akun Youtube resmi Sekretariat Presiden.

Pengangkatan anggota Kompolnas tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Adapun anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut ialah:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota.

2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.

3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota.

4. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.

Baca juga: Komisi IX DPR Maklumi Kekecewaan IDI Terkait Pelantikan Anggota KKI

5. Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.

6. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.

7. Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.

8. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.

9. Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Telisik.id dari Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan, nama-nama yang mewakili unsur pakar Kepolisian dan tokoh masyarakat di atas (bersama sejumlah nama lain) sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Dr Suparman Marzuki, untuk kemudian ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah.

Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.

"Para anggota Kompolnas yang baru saja dilantik Presiden Jokowi hari ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Heru Budi Hartono.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga