JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berbenah dalam persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20, termasuk dari sisi kebijakan.

Kabar terbaru, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPK dan Pembangunan.

Selain itu, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Sumatra Selatan, Wali Kota Palembang  Wali Kota Bandung, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Denpasar, Wali Kota Surabaya, Bupati Gianyar, Bupati Bandung, Bupati Badung, dan Bupati Bangkalan.

‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi diktum pertama Inpres tersebut seperti dirilis hari ini, Senin (21/9/2020).