Jozeph Paul Zhang Ngaku Bukan WNI, Kemenkumham: Permohonan Belum Ada

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Jozeph Paul Zhang Ngaku Bukan WNI, Kemenkumham: Permohonan Belum Ada
Jozeph Paul Zhang. Foto: Repro Kompas.com

" Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengaku sudah melepas status WNI.

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.

"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto, dilansir detikcom, Selasa (20/4/2021).

"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya.

Shindy Paul Soerjomoelyono sendiri masih terus diburu Bareskrim Polri, meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

"Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak 2017. Namun, menurut dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang," tuturnya.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ," sambung Ramadhan menegaskan.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Buton-Muna Jadi Perbincangan Gubernur se-Sulawesi

Dengan demikian, lanjut Ramadhan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

"Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang diduga melakukan penistaan agama, mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021). (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga