KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina Rauf, SH, MH, mengaku telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 60,380 miliar dari rekening terdakwa Amran Yunus.

Herlina Rauf mengatakan, dirinya mengetahui uang hasil pembayaran penjualan saham PT. Tomia Mitra Sejahtera dikirim melalui rekening Amran Yunus berdasarkan keterangan Arif Kurniawan saat memberikan keterangannya di PN.

Di hadapan Majelis Hakim, Direktur Utama PT. Tribuana Sukses Mandiri, Arif Kurniawan, setuju untuk membeli seluruh saham PT Tonia Mitra Sejahtera melalui Amran Yunus selaku Komisaris PT. Tonia Mitra Sejahtera.

"Setelah Arif Kurniawan dan Amran Yunus setuju harga jual seluruh saham PT. TMS Rp 100 milliar, maka dilanjutkanlah pembuatan perjanjian jual beli seluruh saham PT. TMS yang bertempat di Kendari,” lanjut Herlina.

Sesuai keterangan Arif Kurniawan, Herlina menjelaskan, harga penjualan seluruh saham PT. Tonia Mitra Sejahtera, yang sebelumnya telah disepakati antara Arif Kurniawan dengan Amran Yunus yakni sebesar Rp 100 miliar.