Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Mami Asal Lumajang Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Mami Asal Lumajang Ditangkap Polisi
Tersangka saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Ist.

" Seorang mucikari warga Lumajang diamankan Polda Jatim. Dia diduga telah menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di lokalisasi di Lumajang "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang mucikari warga Lumajang diamankan Polda Jatim. Dia diduga telah menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di lokalisasi di Lumajang.

Mucikari tersebut berinisial NS (42), warga Sumbersuko Lumajang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan untuk bekerja di Lumajang dengan gaji besar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Dengan tawaran gaji menarik tersebut, banyak perempuan yang hampir mayoritas anak di bawah umur dari beberapa kota misalnya Banyuwangi, Lampung dan Jakarta tertarik untuk bekerja di tempat tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Tahanan Satreskrim Polrestabes Medan Tewas dengan Wajah Lebam

Dikatakan Gatot, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu wanita yang dijual ke laki-laki hidung belang berhasil kabur dari rumah tersangka.

Baca Juga: Polres Muna Dinilai Lambat, Polda Diminta Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Mark Up Pengadaan PCR

"Setelah kabur, korban melaporkan ke Polda Jatim. Langsung kami tindaklanjuti untuk diproses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti antara lain bukti transfer, satu kotak kondom, 4 pelumas seks merek Vigel dan 1 unit mobil.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga