Jual Tanah Kavling Bodong, Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 22 November 2021
0 dilihat
Jual Tanah Kavling Bodong, Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah
Tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengaku memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang mafia tanah diamankan unit Harda (harta benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Modus pelaku yaitu jual tanah kavling bodong alias palsu. Pelaku yang diamankan bernama ES (58) warga Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, pelaku dari catatan kepolisian telah melakukan penjualan kavling bodong sejak tahun 2015 lalu.

“Pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengaku memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya.

Edy mengatakan, sudah ada 7 orang yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat ulah pelaku.

“Korban sudah menyetorkan uangnya namun tak kunjung dikavling tanah yang dijualnya,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Camat di Muna Adukan Pemblokiran Jalan Provinsi ke Polisi

Baca Juga: Narkoba Jenis "Prangko" Berhasil Diamankan Polrestabes Makassar

Dari ke tujuh korban itu, lanjut Edy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.557.372.000. Saat melakukan penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran, dan alat bukti lainnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan denga ancaman hukuman 4 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga