Jual Video dan Foto Bugil Anak di Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Jual Video dan Foto Bugil Anak di Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui
Gara-gara menjual foto dan video anak di bawah umur tanpa busana, warga Pasuruan berinial FNJ diamankan tim cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur. Foto: Ist.

" Gara-gara menjual foto atau video anak di bawah umur tanpa busana, warga Pasuruan berinial FNJ diamankan tim cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara menjual foto atau video anak di bawah umur tanpa busana, warga Pasuruan berinial FNJ diamankan tim cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur.

Kasubdit Cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, modus tersangka menjalankan aksinya yaitu mengupload foto-foto korban yang rata-rata di bawah umur di akun mendsosnya.

"Korban dipaksa menyetorkan foto-fotonya tanpa busana. Lalu sama tersangka diupload di medsosnya dan diperjual belikan secara umum lewat medsosnya," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Berkilah ke Aceh Perintah UU, Polda Metro Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan

Henri mengatakan, selain menjual foto-foto anak di bawah umur tanpa busana, tersangka juga memaksa para korban untuk membuat video bugil para korban.

"Video-video tersebut juga dijual lewat medsos tersangka," lanjutnya.

Dari penjualan foto dan video bugil anak di bawah umur tersebut, lanjut Henri, tersangka mendapat keuntungan variatif.

"Untuk foto bugil tersangka menjualnya Rp 25 ribu per foto, sedangkan untuk video dijualnya dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," bebernya.

Henri mengungkapkan, modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan, dan ini kemungkinan besar kami masih kembangkan, kemungkinan besar masih akan bertambah termasuk tersangkanya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Pingsan di Lantai 2 Asrama Mahasiswa Kendari, Pria Ditemukan dengan Badik Penuh Darah

Sedangkan Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti antara lain tiga unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

"Dari 3 unit HP ini sudah kami lakukan pemeriksaan laboratorium, dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur," terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal pasal 27 (1) UU ITE dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga