JAKARTA, TELISIK.ID - Proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 semakin mendekati puncaknya. Setelah perpanjangan masa pendaftaran calon pada 12 hingga 14 September 2024, kini tercatat sebanyak 35 daerah di Indonesia hanya memiliki calon tunggal.

Sebelumnya, terdapat 41 daerah yang tercatat memiliki calon tunggal, namun setelah berbagai perkembangan, jumlah tersebut mengerucut menjadi 35.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan informasi ini dalam keterangan resminya pada Senin (16/92024). Menurut Idham, selama masa perpanjangan pendaftaran, sebanyak tujuh pasangan calon baru mendaftarkan diri di tujuh kabupaten.

Namun, hanya enam pasangan yang diterima. Salah satu pasangan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

“Sebanyak enam KPU kabupaten tersebut kini tengah melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang diterima, serta pemeriksaan kesehatan atas pasangan calon yang bersangkutan,” jelas Idham, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (17/9/2024).