KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.
Khusus di Kabupaten Kolaka Timur, dari tiga opsi rancangan dapil dan alokasi kursi yang diajukan KPU Kolaka Timur, KPU RI menyetujui rancangan kedua. Dimana, dapil tetap empat dengan jumlah alokasi kursi 25.
Hanya saja terjadi penambahan kecamatan untuk Dapil Kolaka Timur II yang semula dua kecamatan yakni Ladongi dan Poli-Polia menjadi tiga dengan masuknya Kecamatan Dangia. Sehingga, secara otomatis alokasi kursi bertambah dua, dari 6 menjadi 8.
Sementara di Dapil IV yang saat Pileg 2019 lalu alokasi kursinya 7 dari empat kecamatan yakni Mowewe, Uluiwoi, Tinondo, dan Ueesi, tinggal 5 kursi.
"Penetapan alokasi kursi Dapil Kolaka Timur II dan IV itu sudah melalui perhitungan sistem serta jumlah penduduk," ujar Suprihaty Prawaty Nengtias, Ketua KPU Kolaka Timur, Kamis (9/2/2023).
