Jumlah Kecamatan dan Kursi Dapil Kolaka Timur Berubah

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 09 Februari 2023
0 dilihat
Jumlah Kecamatan dan Kursi Dapil Kolaka Timur Berubah
Komisioner KPU Kolaka Timur saat melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Jumlah wajib pilih Kolaka Timur secara keseluruhan sebanyak 125.311 jiwa dengan alokasi kursi 25 "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.

Khusus di Kabupaten Kolaka Timur, dari tiga opsi rancangan dapil dan alokasi kursi yang diajukan KPU Kolaka Timur, KPU RI menyetujui rancangan kedua. Dimana, dapil tetap empat dengan jumlah alokasi kursi 25.

Hanya saja terjadi penambahan kecamatan untuk Dapil Kolaka Timur II yang semula dua kecamatan yakni Ladongi dan Poli-Polia menjadi tiga dengan masuknya Kecamatan Dangia. Sehingga, secara otomatis alokasi kursi bertambah dua, dari 6 menjadi 8.

Sementara di Dapil IV yang saat Pileg 2019 lalu alokasi kursinya 7 dari empat kecamatan yakni Mowewe, Uluiwoi, Tinondo, dan Ueesi, tinggal 5 kursi.

"Penetapan alokasi kursi Dapil Kolaka Timur II dan IV itu sudah melalui perhitungan sistem serta jumlah penduduk," ujar Suprihaty Prawaty Nengtias, Ketua KPU Kolaka Timur, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Jumlah Alokasi Kursi di Dapil DPRD Deli Serdang Bergeser

Jumlah wajib pilih Kolaka Timur secara keseluruhan sebanyak 125.311 jiwa dengan alokasi kursi 25. Sebaran pemilih dari empat dapil terdiri dari Kolaka Timur I, Kecamatan Tirawuta, 18.075 jiwa, Loea, 7.612 jiwa dan Lalolae, 4.774 jiwa dengan alokasi 6 kursi.

Kolaka Timur II yang meliputi Kecamatan Ladongi, 18.423 jiwa, Poli-Polia, 11.282 jiwa dan Dangia, 8.825 jiwa dengan alokasi 8 kursi.

Kolaka Timur III, Kecamatan Lambandia, 20.151 jiwa, dan Aere 8.692 jiwa alokasi 6 kursi.

Kolaka Timur IV, Kecamatan Mowewe, 8.971 jiwa, Uluiwoi, 5.106 jiwa, Tinondo, 9.190 jiwa dan Ueesi, 4.200 jiwa, alokasi 5 kursi.

Penetapan dapil itu berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkatnya nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.

Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, dalam penentuan dapil juga mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol setara  dengan persentase suara sah yang diperoleh.

"Ini juga untuk kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan," tambahnya.

Baca Juga: Dapil Muna I dan V Bertambah 1 Kursi, Dapil VI Berkurang Dua Kursi

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Andi Basir Saransi, menuturkan dalam penetapan dapil dan alokasi kursi di setiap dapil dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Jika itu sudah final, kita harus menghargai keputusan itu," ujarnya.

Ia juga menuturkan, Partai NasDem optimis akan memenangkan banyak kursi pada Pilcaleg 2024.

"Partai NasDem telah menyiapkan caleg-caleg potensial di setiap dapilnya," tambahnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga