Jumlah Minimal Dukungan Keanggotaan Parpol di Muna Minimal 225 Orang
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Komisioner KPU Muna melakukan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Foto : Sunaryo/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Di Bumi Sowite, KPU telah menetapkan jumlah dukungan keanggotaan kepengurusan masing-masing Parpol minimal 225 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Untuk memastikan itu, KPU akan turun langsung melakukan verifikasi faktual di masing-masing sekretariat Parpol.
"Kita butuh dukungan Parpol untuk menyiapkan anggota pengurusnya, sehingga mempermudah kerja KPU," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Moh Ikhsan menerangkan, verifikasi faktual kepengurusan Parpol sesuai dengan data di DPP atau AD/ART partai. Dalam melakukan verifikasi faktual akan dilakukan di masing-masing sekretariat Parpol.
Baca Juga: Konsolidasi Besar-besaran PDIP Sulawesi Tenggara Hadapi Pemilu 2024
"Yang diverifikasi faktual adalah KTA, KTP-el dan KK. Bila beda dengan yang terdata pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Ungkap 4 Kader Terbaik Layak Maju Capres 2024
Untuk membantu Parpol, KPU telah menyiapkan ruang bantu atau Helpdesk yang dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan komunikasi terkait tahapan.
"Kami melayani selama 24 jam," sebutnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin