MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Di Bumi Sowite, KPU telah menetapkan jumlah dukungan keanggotaan kepengurusan masing-masing Parpol minimal 225 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Untuk memastikan itu, KPU akan turun langsung melakukan verifikasi faktual di masing-masing sekretariat Parpol.
"Kita butuh dukungan Parpol untuk menyiapkan anggota pengurusnya, sehingga mempermudah kerja KPU," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Moh Ikhsan menerangkan, verifikasi faktual kepengurusan Parpol sesuai dengan data di DPP atau AD/ART partai. Dalam melakukan verifikasi faktual akan dilakukan di masing-masing sekretariat Parpol.
Baca Juga: Konsolidasi Besar-besaran PDIP Sulawesi Tenggara Hadapi Pemilu 2024
