JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Surat ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memberikan harapan baru bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.

Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan petunjuk mengenai penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer yang telah terkena PHK.

Horas Panjaitan menjelaskan bahwa penerbitan surat ini didasari oleh pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah mengenai penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.