Kades Lagasa Ditahan, DPMD Muna Tunjuk Sekdes jadi Plt
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 23 Februari 2024
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto (kanan) bersama Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta. Foto: Ist.
" Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, resmi ditahan berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, resmi ditahan berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha. Asdam telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) tahun 2022.
"Terdakwa Asdam sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat ketetapan PN selama 30 hari," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Fery Febrianto, Jumat (23/2/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melimpahkan berkas perkaranya dan akan menuju persidangan pada Selasa, 26 Februari. Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Plt terhitung selama 20 hari, setelah itu akan ditunjuk Pj yang berstatus ASN," kata Fajaruddin Wunanto, Kadis PMD Muna.
Baca Juga: Dilimpahkan ke PN, Kades Lagasa Muna Langsung Ditahan
Baca Juga: Buntut Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa, Balai Desa Disegel
Untuk status Kades Lagasa baru, bisa ditentukan setelah ada putusan inkrah dari PN.
"Kalau terbukti bersalah, langsung diberhentikan," tandasnya.
Dalam perkara itu, Asdam dijerat pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS