MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, resmi ditahan berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha. Asdam telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) tahun 2022.

"Terdakwa Asdam sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat ketetapan PN selama 30 hari," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Fery Febrianto, Jumat (23/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melimpahkan berkas perkaranya dan akan menuju persidangan pada Selasa, 26 Februari. Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Plt terhitung selama 20 hari, setelah itu akan ditunjuk Pj yang berstatus ASN," kata Fajaruddin Wunanto, Kadis PMD Muna.

Baca Juga: Dilimpahkan ke PN, Kades Lagasa Muna Langsung Ditahan