Kades Mawambunga Tak Tahu Pulaunya di Beli Bupati

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 26 Februari 2020
0 dilihat
Kades Mawambunga Tak Tahu Pulaunya di Beli Bupati
Pulau Buluambau atau Pulau Kali Liwuto yang telah dibeli Bupati Busel menggunakan dana Pemda Busel, namun sertifikat pulau itu atas nama Anak Bupati Busel La Ode Riswal. Foto: Istimewa

" Kalau yang kita tahu itu pulau itu tidak ada yang punya. Seluruh masyarakat yang punya itu. saya juga bingung baca berita itu, karena ternyata sudah ada sertifikatnya itu pulau. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Harmin, mengaku tak tahu jika pulau Buluambau atau Pulau Kali Liwuto yang masuk dalam wilayah administrasi desanya telah dimiliki seseorang. Setahu nya, pulau tersebut masih milik seluruh masyarakat Mawambunga. 

"Kalau yang kita tahu itu pulau itu tidak ada yang punya. Seluruh masyarakat yang punya itu. saya juga bingung baca berita itu, karena ternyata sudah ada sertifikatnya itu pulau," ungkap Harmin saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Rabu (26/02/2020).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan 2 Remaja di Baubau Ditangkap

Kades yang baru saja dilantik tiga bulan lalu ini menduga, pengurusan pembelian pulau tersebut dilakukan kades sebelumnya, Syarifuddin. Sebab saat resmi menjabat sebagai kades, pembangunan gazebo yang diduga kuat menggunakan anggaran daerah tahun 2019 sedang berjalan.

Ia juga mengaku, kaget dan bingung setelah mengetahui pulau milik desa tersebut sudah disertifikatkan atas nama anak Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, La Ode Risawal. Sebab setiap pembelian aset desa harus melalui surat persetujuan atau surat keluar dari pemerintah desa. 

Sejauh ini dirinya belum pernah menandatangani terkait surat tersebut. Bahkan arsip terkait jual beli pulau tersebut tidak tersimpan di kantor desa.

"Nah, andaikan pulau itu sudah dijual otomatis dananya itu masuk ke kas desa. Kemudian mau dikasih siapa uangnya," jelasnya. 

Baca Juga : Karyawan Counter HP di Muna Rekayasa Dibegal

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Busel, Herman Saeri, mengaku bila penerbitan sertifikat di pulau itu karena dianggap pulau tersebut masih bersambungan dengan pulau induk Kadatua. Artinya, pulau tersebut masih katagori pulau induk Kadatua. Namun hal itu dibantah oleh Kades Mawambunga, Harmin. 

"Jadi pulau kali Liwuto ini pulau tersendiri juga. Memang kalau air surut airnya dangkal bahkan kering. Hanya tetap dipisahkan air laut," jelasnya.

Baca Juga : Ancam Pekerja Tambang, Pria di Bombana jadi DPO

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga