KENDARI, TELISIK.ID - H. Muslim, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, mengingatkan jajaran pegawainya, tentang pesan Inpektur Jendral (Irjen) Ir. Razilu.

Kadiv Pas mengingatkan mengenai pose yang dilarang bagi ASN saat berfoto atau dalam video kegiatan.

"Cukup menggunakan tangan mengepal sebagai simbol semangat ASN dalam melakukan pose saat mendokumentasikan kegiatan," ungkap H.Muslim, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya, H.Muslim menyampaikan terkait Indeks Capaian Reformasi Birokrasi Kemenkumham. Ia mengemukakan harapan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Ir. Razilu, bahwa pada tahun 2023, Kemenkumham harus mencapai nilai 85 dengan predikat Sangat Baik. H. Muslim menekankan kerja keras dan totalitas kepada seluruh jajaran.

Khususnya pengelola Rumah Binaan (RB) di Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk melengkapi seluruh kelengkapan data dukung demi mendorong hasil capaian reformasi birokrasi pada Kemenkumham tahun 2023.