Kakek di Buton Tengah Empat Kali Cabuli Cucu Usia 10 Tahun

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 14 Agustus 2024
0 dilihat
Kakek di Buton Tengah Empat Kali Cabuli Cucu Usia 10 Tahun
Pelaku, IS saat diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist

" Seorang kakek berinisial IS (49) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, diamankan oleh polisi setelah kedapatan mencabuli cucunya yang masih berusia 10 tahun "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID- Seorang kakek berinisial IS (49) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, diamankan oleh polisi setelah kedapatan mencabuli cucunya yang masih berusia 10 tahun, Bunga (nama samaran), pada Selasa (13/8/2024).

Kakek IS, yang merupakan mertua ibu Bunga, diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, bersama dengan KBO Satreskrim Polres Buton Tengah, Ipda Kamaluddin.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipergoki langsung oleh ibu korban pada Senin malam, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 22:00 WITA.

Baca Juga: Kedapatan Nonton Video Syur Alasan Armor Toreador KDRT pada Selebgram Cut Intan Nabila

Peristiwa berawal saat ibu Bunga hendak pulang ke rumah dengan diantar oleh paman korban berinisial LR. Sebelum tiba di rumah, ibu Bunga mampir ke rumah IS yang merupakan mertuanya. Dia bermaksud mengambil handphone (Hp/telepon genggam) yang dibawa oleh Bunga.

Bunga kebetulan berada di rumah IS. Paman Bunga yang menemani ibunya diminta untuk menunggu di luar rumah. 

Saat memasuki rumah IS, harapan ibu Bunga bisa segera membawa pulang Hp dari putrinya itu malah sebaliknya. Dia menyaksikan putrinya diperlakukan tidak senonoh oleh sang mertua.

“Ia sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” ungkap Wahyu, Rabu (14/8/2024).

Keesokan harinya pada Selasa (13/8/2024), sekitar pukul 05:00 WITA, ibu Bunga serta paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka kemudian menjemput IS di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, IS mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap cucunya sebanyak empat kali sejak Juli 2024.

Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Masih Simpan Video Porno Belum Diedit

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, mengatakan IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Satreskrim Polres Buton Tengah juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog guna mendampingi korban dan keluarganya,” jelas Ikrar.

Atas perbuatannya tersangka IS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga