Kantongi Izin Kemendagri, Job Fit Pejabat Esalon II Muna Diulang

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024
0 dilihat
Kantongi Izin Kemendagri, Job Fit Pejabat Esalon II Muna Diulang
Job fit pejabat esalon II Pemda Muna beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

" Pelaksanaan job fit pejabat esalon II yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 8 Maret lalu, tidak diakui legalitasnya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan job fit pejabat esalon II yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 8 Maret lalu, tidak diakui legalitasnya oleh Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Tidak diakuinya pelaksanaan job fit tersebut karena ada syarat administrasi rekomendasi KASN berupa pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) harus mengantongi izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dipenuhi.

Kendati demikian, saat ini Kemendagri telah mengeluarkan izin. Sehingga, job fit akan dilaksanakan ulang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengakui, ada kekeliruaan dalam pelaksanaan job fit 8 Maret lalu. Makanya pihaknya mengambil gerak cepat melakukan job fit dengan pemahaman, izin Kemendagri hanya berlaku untuk mutasi dan rotasi. Ternyata, sebelum melaksanakan job fit harus ada izin Kemendari.

Baca Juga: Jika Jokowi Jadi ke Muna, Plt Bupati Muna Bakal Bisikan Usulan Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur

"Ada kekeliruaan dalam membaca aturan dan kita akui itu," kata Yani, Sabtu (23/3/2024).

Sebagai konsekuensinya, ia akan bertanggungjawab, mengingat anggaran yang digunakan pada pelaksanaan job fit 8 Maret lalu, belum menggunakan uang daerah.

"Konsekuensinya, secara pribadi saya yang bertanggungjawab. Anggarannya, job fit yang lalu bukan dari daerah. Karena memang sampai saat ini dananya belum dicairkan," terangnya.

Saat ini, persyaratan job fit telah lengkap. Karenanya, pihaknya mulai mempersiapkan pelaksaan job fit ulang dengan kembali menggandeng tim asessmen Universitas Haluoleo (UHO).

"Job fit ulang ini, kita gunakan anggaran daerah. Dari total Rp 400 juta, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan riilnya," terangnya.

Untuk job fit ulang, dari 36 pejabat esalon II hanya akan diikuti 33 orang. Tiga diantaranya yakni, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Andi April, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), Hardani Muuri dan Inspektur, La Koanto tidak akan diikutkan, lantaran ada aturan yang tidak membolehkan mereka mengikuti job fit.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, pelaksanaan job fit dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Kita ikuti semu aturan mainnya," terangnya.

Baca Juga: Jadi Tidaknya Jokowi Berkunjung di Muna, Pemda Tetap Stand By

Pemda melalukukan job fit untuk melakukan pengisian jabatan kosong sekaligus penataan birokrasi.

Mantan Kadis PUPR itu juga meluruskan informasi yang menyebut bila Plt Bupati, Bachrun Labuta tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi jabatan.

Menurutnya, mutasi dan rotasi pejabat dapat dilakukan kepala daerah baik yang berstatus defenitif, Pj dan Plt.

"Untuk Plt dan Pj bupati tidak ada batasan waktu melaksanakan mutasi dan rotasi, sepanjang ada persetujuan teknis (Pertek) BKN dan izin Kemendagri," ungkapnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga