KENDARI, TELISIK.ID - Kapolda Sulawesi Tenggara akan menindak tegas anggota Polri yang melanggar aturan mulai dari disiplin sampai pada kode etik profesi (KEP).
Selama tahun 2019, ada 91 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di lingkup Polda Sultra. 72 kasus di antaranya telah diselesaikan. Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 66 laporan jika dibandingkan pada tahun 2018 yang berjumlah 157 laporan.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) personil Polda Sultra pada tahun 2019 berjumlah 24 laporan, ini juga mengalami penurunan sebanyak 16 laporan jika dibanding tahun 2018 yang berjumlah 40 laporan.
"Tahun ini mengalami penurunan laporan dari tahun 2018 sebanyak 66 laporan untuk pelanggaran disiplin personel dan untuk pelanggaran kode etik profesi juga mengalami penurunan sebanyak 16 laporan. Bagi pelanggar kami akan berikan tidakan tegas kepada siapa saja personel yang melanggar aturan," tegas Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam, Selasa (31/12/2019).