JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menahan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Instruksi tersebut dilakukan khususnya terhadap tersangka yang telah meminta maaf, serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Instruksi itu disampaikan oleh Listyo kepada jajarannya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dia menekan kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edarannya seperti dikutip Suara.com jaringan Telisik.id, Selasa (23/2/2021).
