KENDARI, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 di masa Pilkada serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, Pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

"Tentunya sesuai arahan presiden tanggal 7 September 2020, agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujar Argo.