Karena Dendam, 9 Orang Nekat Bakar Rumah Warga

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 08 Agustus 2022
0 dilihat
Karena Dendam, 9 Orang Nekat Bakar Rumah Warga
Para tersangka pembakaran rumah warga di Jember usai dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur. Foto: Ist

" Para pelaku pembakaran rumah warga di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, akhirnya tertangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur "

JEMBER, TELISIK.ID - Para pelaku pembakaran rumah warga di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, akhirnya tertangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, ditetapkan 9 tersangka.

Sembilan tersangka tersebut antara lain berinisial J (55) warga Banyuwangi, S (39) warga Banyuwangi, M (42) warga Sampang Madura, A (54) warga Banyuwangi, MS (37) warga Banyuwangi, M (35) warga Banyuwangi, W (39) warga Banyuwangi, G (40) warga Banyuwangi, S (51) warga Banyuwangi dan Jarwo.

Kanit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi perusakan dan pembakaran rumah warga tersebut.

Motif pelaku dikarenakan adanya sakit hati dari Suhar (warga Kalibaru Banyuwangi) dan Junaidi serta Carlito Gomes yang menjadi Korban pembacokan yang terjadi pada 9 Juni 2022, korban penganiyaan atas nama Junaidi dan Carlito Gomes dan 3 Juli 2022, korban pembacokan atas nama Suhar di Baban Timur Jember.

"Karena adanya sakit hati tersebut, kemudian Trimo (anaknya  Suhar) meminta tolong Juri untuk membantu membalaskan sakit hatinya, sehingga kemudian Juri mengajak dan menggerakkan para pelaku lainnya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali Usman dan rumah kelompok Ali Usman (Salam dan Yono)," jelasnya, Senin (8/8/2022).

Lintar mengatakan, pelaku utama kasus pembacokan terhadap Suhar (Ali Usman warga Baban Timur Sempolan Jember), telah dilakukan penahanan dan telah tahap I, sedangkan para pelaku pembacokan lainnya terhadap korban Junaidi masih dalam pengejaran, antara lain Sugik, Sono dan Johar.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Mundur dari Kasus Penembakan Brigadir J, Siap-Siap Ada Tersangka Baru

Sedangkan Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo mengatakan, dalam penangkapan 9 tersangka tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 unit kerangka kendaraan roda 4 dari masing-masing TKP, 15 unit  sepeda motor dari masing-masing TKP, 1 buah parang, 1 buah kapak, 1 kantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik bekas potongan, sisa terpal warna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar, sak warna putih yang berbau bahan bakar, 2 botol bekas oli yamaha lub dan oli mesran dan 1 kantong serpihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang terbakar, sisa terpal yang terbakar, serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam.

Untuk pasal yang dijeratkan, kata Herry, penyidik menjeratnya dengan pasal 187 ayat (1) KUHP jo.pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP Jo.pasal 64, 65 KUHP sanksi pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, kekelompok orang tidak dikenal (OTK) menyerang Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember. Mereka datang mengendarai motor dan mengenakan penutup wajah. Rumah-rumah dan sejumlah kendaraan warga dibakar. Teror tersebut diduga melibatkan warga Banyuwangi. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga