MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polres Manggarai, NTT berhasil meringkus tiga orang dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi pada 11 April 2021 lalu.
Tiga orang yang berhasil diringkus polisi itu merupakan pelaku dan penadah.
Mereka diringkus di tempat yang berbeda-beda. Pelaku diringkus polisi di Toko Nugi Indah Ruteng. Sedangkan dua orang penadah diringkus polisi di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas, Ipda Made Budiarsa kepada wartawan menjelaskan kronologi awal kasus Curanmor itu.
Baca juga: ASN Mabuk Aniaya Tetangga Sendiri
