Kasus Curanmor di Manggarai, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Kasus Curanmor di Manggarai, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah
Satu pelaku dan dua penadah yang berhasil diringkus Jatanras Polres Manggarai dalam kasus Curanmor. Foto: Ist.

" Sepeda motor yang dicuri itu bermerek Yamaha Jupiter MX. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polres Manggarai, NTT berhasil meringkus tiga orang dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi pada 11 April 2021 lalu.

Tiga orang yang berhasil diringkus polisi itu merupakan pelaku dan penadah.

Mereka diringkus di tempat yang berbeda-beda. Pelaku diringkus polisi di Toko Nugi Indah Ruteng. Sedangkan dua orang penadah diringkus polisi di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas, Ipda Made Budiarsa kepada wartawan menjelaskan kronologi awal kasus Curanmor itu.

Baca juga: ASN Mabuk Aniaya Tetangga Sendiri

Made menerangkan bahwa kasus Curanmor itu terjadi saat dua orang pelaku mendatangi kos korban, Maksimilianus Safio Rekas (19) pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat mendatangi kos tersebut, jelas Made, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit sepeda motor Revo warna pink. Alat bantu itu diduga digunakan untuk memperlancar aksi nekat pelaku untuk mencuri motor.

"Sepeda motor yang dicuri itu bermerek Yamaha Jupiter MX," ungkap Made, Selasa (4/5/2021) malam.

Setelah berhasil mencuri motor itu, katanya lagi, dua orang pelaku tersebut menjual motor itu ke penadah bernama Feri dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 300.000. Tak hanya itu satu unit HP Oppo juga dicuri dan dijual oleh pelaku ke penadah Feri.

Tak berhenti disitu, kata Made, penadah Feri akhirnya menjual lagi motor yang dibelinya itu kepada seorang penadah lain bernama Ari dengan harga yang sedikit naik dari sebelumnya, yakni Rp 3.000.000.

Baca juga: Viral Ajak Warga Tak Pakai Masker, Pria Ini Disanksi Kerja Sosial

Dari hasil pengembangan laporan korban, Maksimilianus Safio Rekas kepada Unit Jatanras Polres Manggarai akhirnya berhasil meringkus para pelaku dan penadah pada Selasa (4/0/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sedangkan satu pelaku berhasil diringkus polisi pada hari yang sama tetapi waktunya berbeda, yakni pada pukul 20.00 Wita.

"Dua penadah dan satu pelaku sudah diringkus. Tinggal satu pelaku lagi yang masih DPO," ujar Made.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sepeda motor Jupiter MX milik korban, satu unit HP Samsung dan satu unit Sepeda Motor Revo warna pink yang diduga dipakai sebagai alat bantu aksi Curanmor itu.

Saat ini pelaku, penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna penyidikan lebih lanjut. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga